Materi PPKn Kelas 8: Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (2)

3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu)

Jika ingin masuk ke dalam rumah, apa yang kita butuhkan? Jawabannya adalah kunci. Ya, dengan kunci yang ada, kita bisa masuk ke dalam rumah tersebut. Nah, UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR bisa dikatakan sebagai kunci, tetapi itu hanyalah kunci untuk bisa masuk ke ruang utama saja. Namun, jika rumahnya memiliki banyak kamar, tentu kita tidak bisa masuk menggunakan kunci utama tersebut. Oleh karenanya, dibutuhkan kunci-kunci yang lain.

Sebagai “kunci ruang utama”, UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR perlu didukung dengan berbagai undang-undang yang menjadi ketentuan hukum di berbagai bidang. UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasarnya, sedangkan undang-undang menjadi penjabaran atau pengaturan lebih rinci dari isi UUD NRI Tahun 1945 tersebut.

Undang-undang dibuat supaya bisa mengatur semua bidang dengan lebih rinci. Akan tetapi, karena banyaknya tantangan dalam menjalankan undang-undang, sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika hal tersebut terjadi atau karena adanya kepentingan umum yang lebih mendesak, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu).

a. Undang-Undang (UU)

Perlu kalian semua ketahui, ternyata sebagai anak, kalian mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 ayat (1) mengatur perlindungan anak dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Penyusunan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tersebut didasari oleh UUD NRI Tahun 1945 di Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia. Di Pasal 28 (d) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Sebagaimana telah kita bahas di atas, UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR merupakan dasar dari setiap penyusunan undang-undang. Oleh karena itu, penyusunan undang-undang perlindungan anak di atas didasari juga oleh UUD NRI Tahun 1945.

Sebelum menjadi Undang-Undang, ternyata terdapat tahapan atau proses dalam penyusunannya. UU diawali dengan pembuatan Rancangan Undang- Undang (RUU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang selanjutnya diajukan kepada presiden. Tahap berikutnya, presiden menugasi menteri bidang terkait untuk melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Setelah terjadi kata sepakat antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh menterinya, RUU tersebut disahkan oleh presiden menjadi Undang-Undang (UU). Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, kalian bisa mencermati proses pembentukan RUU menjadi UU seperti di infograis berikut.

Selain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak ada lembaga negara di Indonesia yang bisa membuat Undang-Undang. Hanya saja, selain DPR, RUU juga bisa diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama dengan DPR. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak bisa membuat undang-undang. Namun, mereka bisa mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah serta memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap RUU terkait APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Ketika mengajukan RUU, DPD mengajukannya secara tertulis kepada DPR. Kemudian DPR membahas RUU tersebut. Bila RUU disetujui, DPR lalu memproses RUU tersebut bersama dengan pemerintah sampai menjadi Undang-Undang.

b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Penyusunan Undang-Undang melalui beberapa tahapan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan. Karena tahapannya panjang, penyusunan undang-undang secara otomatis juga membutuhkan waktu yang lama. Padahal, ada situasi mendesak yang

 harus diselesaikan, tetapi belum ada aturan hukumnya. Salah satu contohnya terdapat dalam penanganan meningkatnya tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Kekerasan seksual terhadap anak yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat banyak terjadi. Oleh karena itu, pemerintah pada tahun 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan yang memaksa. Kondisi memaksa merupakan keadaan yang dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Kedudukan Perppu setara dengan Undang-Undang dan memiliki muatan materi yang sama dengan UU.

Dalam UUD NRI Tahun 1945, ketentuan menyangkut Perppu dimuat pada Pasal 11. Tiga ayat di pasal tersebut menyebutkan bahwa

  1. dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam persidangan yang berikut; dan
  3. jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan Perppu, salah satunya yaitu Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa Perppu lain. Perppu juga bisa digunakan oleh pemerintah untuk menangani berbagai situasi darurat yang memerlukan penanganan segera, seperti penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 yang lalu.

Tenry Colle
Tenry Colle

Hi! My name is A. Tenry Lawangen Aspat Colle. I am a motivated and resourceful English educator. In addition, as the owner of @rymari.translation17 has shaped me to be a punctual and dependable translator of Indonesian to English and vice versa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *