Tenrycolle.com
What better to do than, share your English knowledge with other people
Tenrycolle.com
What better to do than, share your English knowledge with other people
What better to do than, share your English knowledge with other people
What better to do than, share your English knowledge with other people
Kalian masih ingat dengan piramida tata urutan perundang-undangan yang pernah dibuat? Coba amati lagi piramida tersebut. Pada piramida tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut, UUD NRI Tahun 1945 menempati bagian yang paling atas, sedangkan seluruh Undang-Undang serta Perppu menempati bagian-bagian yang ada di bawahnya. UUD NRI Tahun 1945 serta seluruh UU yang ada tersebut masih harus dilengkapi dengan bagian dari piramida-piramida yang lain, yakni Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres).
Fungsi PP adalah menjelaskan aturan secara rinci dari hal-hal yang telah diatur dalam Undang-Undang. Ibaratnya, PP seperti buku panduan dari penggunaan produk elektronik. Secara umum, pasti sudah ada keterangan tentang produk tersebut, tetapi masih diperlukan petunjuk teknis yang lebih rinci. Tujuannya untuk mempermudah kita dalam menggunakan produk tersebut. PP hanya akan dikeluarkan jika sudah ada Undang-Undangnya. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan suatu Undang-Undang yang sudah ada. Adanya PP akan membuat pelaksanaan Undang-Undang menjadi lebih lengkap.
Peraturan Presiden (Perpres) bisa dikeluarkan dengan tidak berkaitan dengan apa pun untuk melaksanakan Undang-Undang yang ada, tetapi bisa dikeluarkan dari kewenangan yang dimiliki oleh presiden dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2). Terdapat tiga tahap untuk pembuatan PP. Pertama, tahap perencanaan rancangan PP yang disiapkan kementerian atau lembaga pemerintah lain sesuai bidang terkait. Kedua, tahap penyusunan oleh panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah tersebut. Ketiga, tahap penetapan dan pengundangan PP oleh Presiden.
Salah satu contohnya yaitu PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hadirnya PP ini diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses penyusunan Perpres mengikuti beberapa tahapan. Tahap pertama adalah penyusunan rancangan Perpres melalui pembentukan panitia antarlembaga, baik kementerian maupun bukan kementerian terkait.
Selanjutnya adalah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden yang dikoordinasikan oleh menteri di bidang hukum. Bersama dengan Perpres, terdapat juga Keputusan Presiden (Keppres) yang juga dibuat oleh Presiden. Pemberlakuan Keppres adalah untuk subjek (khusus) yang diterangkan pada Keppres tersebut saja, sedangkan Perpres adalah untuk semua orang (umum).
Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang diterbitkan oleh Presiden sebagai bagian dari kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan. Perpres bertujuan untuk mengatur hal-hal tertentu yang lebih rinci, seperti pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dalam keputusankeputusan Presiden sebelumnya. Perpres berfungsi sebagai aturan hukum yang memberikan petunjuk dalam tindakan administratif, mengatur struktur pemerintahan, dan mengatur prosedur tertentu dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, Keputusan Presiden (Keppres) merupakan keputusan yang diambil oleh Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Keppres berlaku sebagai instrumen hukum yang mengatur kebijakan nasional dan dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengangkatan pejabat, penetapan kebijakan ekonomi, pengaturan keamanan, dan perubahan struktur pemerintahan.
Salah satu contohnya adalah Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Contoh Perpres adalah Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Indonesia kini memiliki 38 provinsi setelah sebelumnya pemerintah menyetujui penambahan 4 (empat) provinsi baru, yaitu provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dengan banyaknya provinsi yang ada, tentu juga menyimpan banyak potensi, budaya, dan sumber daya alam. Dalam rangka mengoptimalkan potensi dan kekayaan budaya tersebut, pemerintah daerah berhak mengatur daerahnya masing-masing meskipun Indonesia bukan negara serikat, melainkan negara kesatuan, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika di negara serikat, daerah berhak membuat peraturan sendiri di luar hal-hal yang diatur secara nasional. Akan tetapi, pada negara kesatuan seperti Indonesia, peraturan-peraturan daerah tetap harus merujuk pada Undang- Undang yang berlaku secara nasional.
Apakah kalian sudah pernah bepergian ke Yogyakarta? Mungkin sebagian dari kalian sudah pernah. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu provinsi termaju kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dirilis BPS tahun 2021.
Mengapa Yogyakarta begitu terkenal dengan pariwisatanya? Salah satunya karena pemerintah provinsi mengeluarkan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY. Tentu bukan karena peraturan itu saja, tetapi karena didukung oleh masyarakat Yogyakarta dan oleh pihak-pihak terkait.
Contoh lain adalah Perda Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan. Maluku merupakan provinsi yang kaya dengan potensi perikanannya. Penangkapan ikan serta pengelolaan sumber daya laut lainnya menjadi pemasukan bagi perekonomian masyarakat Maluku.
Perda yang dikeluarkan oleh Pemda DIY Yogyakarta dan Pemda Maluku merupakan peraturan perundangan-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan gubernur. Penyusunan Perda harus berpegang pada aturan serta tidak diperbolehkan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berada di atasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, proses menyusun Perda dimulai dengan membuat rancangan yang diajukan oleh DPRD Provinsi atau gubernur. Jika DPRD Provinsi yang membuatnya, DPRD Provinsi mengajukan rancangan Perda kepada gubernur secara tertulis atau sebaliknya. Selanjutnya, kedua belah pihak membahas rancangan tersebut secara bersama. Ketika telah disetujui, gubernur mengesahkan rancangan tersebut menjadi Perda Provinsi.
Terdapat 440 kabupaten dan 100 kota yang tersebar di 38 provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki jumlah kabupaten/kota paling banyak, yakni 29 kabupaten dan 9 kota. Luasnya wilayah tersebut menyebabkan kabupaten/kota membutuhkan dasar hukum guna mengatur wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerahnya masing-masing. Setiap kabupaten/kota memiliki peraturan yang berbeda-beda, tergantung kebutuhan daerahnya.
Salah satu contohnya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kampung Adat. Perda ini memberikan perlindungan dan kesempatan untuk memperkuat keberadaan dan mendorong peran serta masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Jayapura. Inti dari Perda ini adalah untuk penguatan lembaga adat serta peningkatan partisipasi masyarakat adat.
Semua Perda kabupaten/kota harus dibuat dengan merujuk dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sebagaimana Perda Provinsi, Perda kabupaten/kota juga dapat diusulkan oleh DPRD maupun bupati/wali kota dalam bentuk rancangan tertulis. Lalu, rancangan Perda tersebut dibahas oleh DPRD dengan pemerintah daerah. Jika sudah sepakat, bupati/wali kota akan mengesahkan rancangan itu menjadi Perda.