Materi PPKn Kelas 8: Pengertian Tata Urutan Perundang-undangan

Pengertian Tata Urutan Perundang-undangan

Negara Indonesia merupakan negara hukum. Segala sesuatunya memiliki aturan. Sebagaimana terdapat di Pasal 1 ayat (3) dalam UUD NRI Tahun 1945, disebutkan, “Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, Negara Indonesia mengedepankan hukum dalam menjalankan setiap lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibuat dengan berurutan. Adanya urutan peraturan perundang-undangan berarti setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya.

Semua peraturan dan perundang-undangan dibuat secara berjenjang atau berurutan (hierarkis) sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Penataan undang-undang dan peraturan disebut dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Tata urutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan meliputi

a) UUD NRI Tahun 1945;
b) Ketetapan MPR (Tap MPR);
c) Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
d) Peraturan Pemerintah (PP);
e) Peraturan Presiden (Perpres);
f) Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi); dan
g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).

Berdasarkan piramida tersebut, UUD NRI Tahun 1945 merupakan piramida di bagian paling atas. Selanjutnya, terdapat undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden di bagian bawahnya. Peraturan daerah provinsi serta peraturan daerah kabupaten/kota berada di piramida paling bawah.

Piramida tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 15 Nomor 2019 dan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022. Adapun piramida tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut dapat dilihat gambar berikut.

Penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di pemerintah pusat maupun di daerah harus memenuhi beberapa asas sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Beberapa asas tersebut adalah sebagai berikut.

1) Kejelasan tujuan
Setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang ingin dicapai.

2) Kelembagaan atau organ pembentuk
Peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Peraturan tersebut dapat dibatalkan apabila dibuat bukan oleh lembaga yang berwenang.

3) Kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan
Pembuatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan agar tepat sesuai dengan jenis dan hierarkinya.

4) Dapat dilaksanakan
Peraturan pembuatan undang-undang harus memperhatikan efektivitasnya di masyarakat secara ilosois, sosiologis, dan yuridis.

5) Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Peraturan perundang-undangan dibuat karena dibutuhkan serta bermanfaat untuk mengatur warga.

6) Kejelasan rumusan
Peraturan perundang-undangan harus mempunyai persyaratan teknis seperti sistematika, pemilihan kata, istilah, dan bahasa hukum.

7) Keterbukaan
Transparan di setiap tahapan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, hingga tahap pengundangan.

Tenry Colle
Tenry Colle

Hi! My name is A. Tenry Lawangen Aspat Colle. I am a motivated and resourceful English educator. In addition, as the owner of @rymari.translation17 has shaped me to be a punctual and dependable translator of Indonesian to English and vice versa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *